Rabu, 25 Februari 2015



PENDIDIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN
DI INDONESIA

Perempuan dan pendidikan dalam era terbuka dan modernitas kerap menjadi diskursus yang tidak pernah kering dibicarakan. Dari isu-isu perempuan dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya sampai  perempuan dalam ranah politik kontemporer. Permasalahan yang menimbulkan isu-isu perempuan dan pendidikan ini secara garis besar karena kesenjangan dan belum tercapainya pemerataan pendidikan yang masih dipengaruhi oleh perbedaan ras, suku, budaya, agama, status sosial, kondisi geografis, dan ekonomi.
Permasalahan isu perempuan terkait dengan pendidikan adalah angka partisipasi pendidikan bagi kaum perempuan Indonesia  yang rendah sehingga hal ini menjadi perhatian dan mengundang keprihatinan dari semua pihak. Misalnya keprihatinan Mendiknas Muhammad Nuh mengenai kenyataan empiris bahwa masih banyak perempuan yang hanya lulusan pendidikan dasar dan tidak melanjutkan ke pendidikan menengah atau bahkan pendidikan tinggi.
Ada beberapa variabel yang menyebabkan mengapa banyak perempuan yang tidak memiliki kecenderungan untuk melanjutkan pendidikannya. Variable ini dapat dilihat dari  sudut pandang teologis, sosiologis, psikologis, budaya, dan ekonomi.
Sudut pandang teologis
Perempuan adalah bagian dari lelaki. Dia adalah tulang rusuk lelaki, sehingga posisinya dalam relasi antara lelaki dan perempuan adalah relasi yang tidak seimbang. Lelaki lebih superior sementara perempuan lebih inferior. Pandangan ini ada yang diangkat dari teks ajaran agama, bahwa yang dapat menjadi pemimpin adalah kaum lelaki sementara perempuan tidak dapat menjadi pemimpin.
Namun pada hakikatnya dalam perspektif Islam laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai khalifah di bumi yang berfungsi untuk memakmurkan bumi dengan segala aktivitasnya. Sehingga dalam kehidupannya manusia mempunyai tabiat seperti berpikir dan bekerja. Sesungguhnya Allah SWT menjadikan manusia agar mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk menguji siapa diantara mereka yang paling baik amalannya.
Oleh karena itu, wanita juga diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki  dan dengan amal yang lebih baik secara khusus untuk memperoleh pahala dari Allah SWT. Seperti Firman Allah SWT dalam Surat Ali Imron ayat 195 yang artinya :
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain … ". (QS. Ali Imron, 3: 195).
Selain itu, wanita –sebagaimana biasa dikatakan– juga merupakan separuh dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergambarkan akan mengabaikan separuh anggota masyarakatnya serta menetapkannya secara beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun.
Hanya saja tugas wanita yang utama dan tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini, kepadanya bergantung masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara' yang sahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.
Oleh karena itu sebagaimana kaum Adam, kaum hawapun mempunyai dasar ilmu dan pengetahuan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai makhluk Allah SWT. Tentunya ilmu pengetahuan ini mereka peroleh dari proses sistem pendidikan yang berlaku, baik secara formal, informal, dan non formal. Sehingga setiap insan Allah ini berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, bahkan hukum mencari ilmu itu wajib, baik berupa ilmu pengetahuan umum maupun agama.
Sudut pandang sosiologis
Perempuan dalam banyak hal diposisikan berada di dalam rumah. Lebih banyak berada di dalam urusan domestik daripada urusan publik. Masih banyak pandangan sosiologis,  yang menyatakan bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi.
Namun, jika dilihat dari posisi perempuan yang sebagian besar berada di rumah dengan urusan domestiknya, seharusnya pendidikan bagi perempuan itu lebih dimaksimalkan. Karena berangkat dari pendidikan dalam rumah yang diperankan oleh perempuan ini muncul generasi-generasi penerus bangsa yang kompeten dan berdudi luhur. 
Sudut pandang psikologis
Perempuan dianggap tidak penting untuk berpendidikan karena posisinya lebih banyak menjadi isteri dan hidupnya bergantung sepenuhnya pada tanggung jawab suami. Sehingga untuk apa menempuh pendidikan yang tinggi namun pada akhirnya tetap saja ada di belakang laki-laki. Terlebih lagi, dalam tradisi kita yang bersifat ketimuran, masih banyak anggapan bahwa perempuan harus cepat dinikahkan. Menikah muda jauh lebih baik dari pada menjadi perawan tua. Ada ketakutan luar biasa di kalangan orang tua, jika anak perempuannya tidak sesegera mungkin memperoleh jodoh.
Jika dicermati dalam realitas yang ada, anggapan seperti di atas justru menimbulkan permasalahan baru yang kompleks. Tingginya angka pernikahan dini sebagai solusi pambatasan pendidikan menjadikan semakin tinggi pula angka kesenjangan sosial dan kasus KDRT. Hal ini karena kondisi kejiwaan perempuan muda yang belum stabil dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga.
Maka, apabila hal ini terus membudaya di masyarakat Indonesia, yang ada akan semakin menambah permasalahan tanpa tercapai penyelesaian. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk mengembalikan persepsi yang benar terkait pendidikan perempuan di masyarakat.
Sudut pandang budaya
Adanya anggapan bahwa perempuan merupakan sosok manusia yang secara kebudayaan memang tidak memerlukan pendidikan tinggi. Di dalam hal ini, perempuan hanya pelengkap saja. Ada ungkapan tradisi yang menyatakan ”perempuan itu, suwargo nunut neroko katut” terkait dengan kehidupan berumah tangga. Artinya bahwa kebahagiaan dan kesusahan hidup perempuan itu tergantung kepada laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga.
Tidak dipungkiri jika anggapan itu semakin menjadi tradisi, karena kenyatannya pun demikian. Jika suami dalam tanggung jawabnya itu mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya atau bahkan lebih sehingga tingkat kehidupannya tinggi, maka istri mengikuti di belakang suami dan ikut merasakan kesusksesan hidupnya. Lain halnya jika suami tidak mampu bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, sehingga dalam perjalanan rumah tangga yang ada hanya masalah dan masalah kekurangan dan kesusahan hidup yang di ibaratkan seperti neraka. Dalam posisi ini perempuan mengikuti suami untuk tetap bertahan hidup dengan kondisi keterbatasan yang ada demi keutuhan kehidupan berumah tangga.
Sudut pandang ekonomi
Tingginya angka perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan juga disebabkan karena ketidakmampuan ekonomi. Banyak orang tua tidak melanjutkan pendidikan pendidikan anak-anaknya, terutama anak perempuan karena alasan ekonomi, dari masalah keterbatasan dana hingga prioritas hidup bahwa pendidikan itu hanya kebutuhan tambahan.
Secara kasuistik dapat dimisalkan ada dua anak, yaitu laki-laki dan perempuan, maka pandangan orang tua yang diminta untuk melanjutkan adalah anak laki-laki. Pandangan ini muncul karena anak laki-laki dianggap mempunyai kemampuan yang lebih dan dapat diharapkan ke depannya nanti usai menempuh pendidikan, akan membantu atau bahkan menggantikan posisi orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sementara anak perempuan menurut hemat pemikiran orang tuanya sesegera mungkin dinikahkan agar terlepas dari beban ekonomi keluarga.
Beberapa pandangan stereotip di atas merupakan penyebab angka partisipasi pendidikan di kalangan perempuan masih rendah. Sehingga banyak perempuan, terutama di daerah pedesaan, tidak melanjutkan pendidikannya. Jika sudah lulus dari  sekolah dasar, maka sudah dianggap cukup. Yang penting dapat membaca. Selebihnya kehidupan mereka hanya berorientasi menjalankan hidup sesuai takdir dan mengikuti kehidupan bermasyarakat yang telah membudaya pada umumnya, serta memenuhi kebutuhan dengan bekerja.
Di antara sekian banyak variabel tersebut, mungkin variabel ekonomi yang lebih dominan ketimbang variabel-variabel lainnya. Seperti diketahui bahwa jumlah masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan adalah sekitar 17,75% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka ini, permasalahan pendidikan secara dominan berada di wilayah pedesaan dengan segala keterbatasn yang ada, seperti keterbatasan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, anggaran, dan tingkat kesadaran masyarakat pedesaaan yang masih rendah terhadap pendidikan.
Oleh karena itu, seharusnya ada pemihakan terhadap kaum perempuan dengan berkeyakinan bahwa masih banyak anak perempuan cerdas dan memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikannya. Sehingga jika tidak ada kebijakan yang membela kaum perempuan di dalam pendidikan, maka akan banyak potensi perempuan yang tidak dapat dimaksimalkan. Apalagi dilihat dari jumlah penduduk perempuan di Indonesia yang lebih banyak 3 kali lipat dari jumlah penduduk laki-laki. Misalnya, ada 10 orang terdiri dari 7 perempuan dan 3 laki-laki. Jika hanya memprioritaskan pendidikan dan memaksimalkan potensi untuk laki-laki yang berjumlah 3, maka kita telah membunuh 7 potensi generasi bangsa yang lain.
Jika di dalam dunia politik ada kuota 30% perempuan, maka seharusnya ada juga kuota untuk partisipasi perempuan di dalam dunia pendidikan. Karena kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua warga negara adalah sama. Seperti yang tecantum dalam pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi bahwa " Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
Senada dengan ayat di atas, ayat selanjutnya berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ". Secara eksplisit, ayat tersebut menegaskan bahwa pemerintah sebagai wakil rakyat mempunyai tanggung jawab yang paling utama terkait penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan.  Namun pada hakikatnya tanggung jawab ini adalah tanggung jawab semua pihak yang saling mendukung. Tidak ada artinya, jika pemerintah telah bertanggung jawab dengan kebijakan pendidikan yang menyeluruh, tetapi masyarakat tidak mendukung kebijakan tersebut.
Seiring perkembangan zaman, pemikiran masyarakat sedikit demi sedikit telah mengalami kemajuan dan kesadaran akan kebutuhan pendidikanpun semakin terbuka. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, partisipasi perempuan dalam pendidikan di Indonesia menunjukkan peningkatan walaupun belum merata dan menyeluruh. Banyak perempuan yang telah memperoleh pendidikan sampai perguruan tinggi, terutama di kota-kota besar
Jadi, untuk ke depannya harus ada kebijakan yang lebih nyata tentang pemihakan kepada perempuan yang termarginalkan haknya karena faktor ekonomi atau lainnya sehingga tidak dapat  mengakses dunia pendidikan. Misalnya dengan meningkatkan mutu dan memaksimalkan fasilitas sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan pendidikan dengan memberikan banyak beasiswa prestasi dan tidak mampu untuk masyarakat menengah ke bawah agar semakin meningkatkan minat pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar