PENDIDIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN
DI INDONESIA
Perempuan
dan pendidikan dalam era terbuka dan modernitas kerap menjadi diskursus yang
tidak pernah kering dibicarakan. Dari isu-isu perempuan dalam kehidupan
bermasyarakat pada umumnya sampai
perempuan dalam ranah politik kontemporer. Permasalahan yang menimbulkan
isu-isu perempuan dan pendidikan ini secara garis besar karena kesenjangan dan
belum tercapainya pemerataan pendidikan yang masih dipengaruhi oleh perbedaan
ras, suku, budaya, agama, status sosial, kondisi geografis, dan ekonomi.
Permasalahan
isu perempuan terkait dengan pendidikan adalah angka partisipasi pendidikan bagi
kaum perempuan Indonesia yang rendah sehingga
hal ini menjadi perhatian dan mengundang
keprihatinan dari semua pihak. Misalnya keprihatinan Mendiknas Muhammad Nuh
mengenai kenyataan empiris bahwa masih banyak perempuan yang hanya lulusan
pendidikan dasar dan tidak melanjutkan ke pendidikan menengah atau bahkan
pendidikan tinggi.
Ada
beberapa variabel yang menyebabkan mengapa banyak perempuan yang tidak memiliki
kecenderungan untuk melanjutkan pendidikannya. Variable ini dapat dilihat dari sudut pandang teologis, sosiologis,
psikologis, budaya, dan ekonomi.
Sudut pandang teologis
Perempuan
adalah bagian dari lelaki. Dia adalah tulang rusuk lelaki, sehingga posisinya
dalam relasi antara lelaki dan perempuan adalah relasi yang tidak seimbang.
Lelaki lebih superior sementara perempuan lebih inferior. Pandangan ini ada
yang diangkat dari teks ajaran agama, bahwa yang dapat menjadi pemimpin adalah
kaum lelaki sementara perempuan tidak dapat menjadi pemimpin.
Namun
pada hakikatnya dalam perspektif Islam laki-laki dan perempuan mempunyai
kedudukan yang sama, yaitu sebagai khalifah di bumi yang berfungsi untuk
memakmurkan bumi dengan segala aktivitasnya. Sehingga dalam kehidupannya
manusia mempunyai tabiat seperti berpikir dan bekerja. Sesungguhnya Allah SWT
menjadikan manusia agar mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka
melainkan untuk menguji siapa diantara mereka yang paling baik amalannya.
Oleh
karena itu, wanita juga diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki dan dengan amal yang lebih baik secara khusus
untuk memperoleh pahala dari Allah SWT. Seperti Firman Allah SWT dalam Surat
Ali Imron ayat 195 yang artinya :
"Maka
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman):
"Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah
turunan dari sebagian yang lain … ". (QS. Ali Imron, 3: 195).
Selain
itu, wanita –sebagaimana biasa dikatakan– juga merupakan separuh dari
masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergambarkan akan mengabaikan
separuh anggota masyarakatnya serta menetapkannya secara beku dan lumpuh,
lantas dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu
pun.
Hanya
saja tugas wanita yang utama dan tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik
generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu,
baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan
atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada
seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini,
kepadanya bergantung masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang
paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
Namun
demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan
syara'. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa
adanya nash syara' yang sahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya.
Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh
sebagaimana yang sudah dimaklumi.
Oleh
karena itu sebagaimana kaum Adam, kaum hawapun mempunyai dasar ilmu dan
pengetahuan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai makhluk
Allah SWT. Tentunya ilmu pengetahuan ini mereka peroleh dari proses sistem pendidikan
yang berlaku, baik secara formal, informal, dan non formal. Sehingga setiap
insan Allah ini berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, bahkan hukum
mencari ilmu itu wajib, baik berupa ilmu pengetahuan umum maupun agama.
Sudut pandang
sosiologis
Perempuan
dalam banyak hal diposisikan berada di dalam rumah. Lebih banyak berada di
dalam urusan domestik daripada urusan publik. Masih banyak pandangan
sosiologis, yang menyatakan bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan
tinggi.
Namun,
jika dilihat dari posisi perempuan yang sebagian besar berada di rumah dengan
urusan domestiknya, seharusnya pendidikan bagi perempuan itu lebih
dimaksimalkan. Karena berangkat dari pendidikan dalam rumah yang diperankan
oleh perempuan ini muncul generasi-generasi penerus bangsa yang kompeten dan
berdudi luhur.
Sudut pandang psikologis
Perempuan
dianggap tidak penting untuk berpendidikan karena posisinya lebih banyak
menjadi isteri dan hidupnya bergantung sepenuhnya pada tanggung jawab suami. Sehingga
untuk apa menempuh pendidikan yang tinggi namun pada akhirnya tetap saja ada di
belakang laki-laki. Terlebih lagi, dalam tradisi kita yang bersifat ketimuran, masih
banyak anggapan bahwa perempuan harus cepat dinikahkan. Menikah muda jauh lebih
baik dari pada menjadi perawan tua. Ada ketakutan luar biasa di kalangan orang
tua, jika anak perempuannya tidak sesegera mungkin memperoleh jodoh.
Jika
dicermati dalam realitas yang ada, anggapan seperti di atas justru menimbulkan
permasalahan baru yang kompleks. Tingginya angka pernikahan dini sebagai solusi
pambatasan pendidikan menjadikan semakin tinggi pula angka kesenjangan sosial dan
kasus KDRT. Hal ini karena kondisi kejiwaan perempuan muda yang belum stabil
dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga.
Maka,
apabila hal ini terus membudaya di masyarakat Indonesia, yang ada akan semakin
menambah permasalahan tanpa tercapai penyelesaian. Oleh karena itu dibutuhkan
kerjasama dari semua pihak untuk mengembalikan persepsi yang benar terkait
pendidikan perempuan di masyarakat.
Sudut pandang budaya
Adanya
anggapan bahwa perempuan merupakan sosok manusia yang secara kebudayaan memang
tidak memerlukan pendidikan tinggi. Di dalam hal ini, perempuan hanya pelengkap
saja. Ada ungkapan tradisi yang menyatakan ”perempuan itu, suwargo nunut
neroko katut” terkait dengan kehidupan berumah tangga. Artinya bahwa kebahagiaan
dan kesusahan hidup perempuan itu tergantung kepada laki-laki sebagai pemimpin
dalam rumah tangga.
Tidak
dipungkiri jika anggapan itu semakin menjadi tradisi, karena kenyatannya pun
demikian. Jika suami dalam tanggung jawabnya itu mampu untuk mencukupi
kebutuhan hidup keluarganya atau bahkan lebih sehingga tingkat kehidupannya
tinggi, maka istri mengikuti di belakang suami dan ikut merasakan kesusksesan
hidupnya. Lain halnya jika suami tidak mampu bertanggung jawab atas pemenuhan
kebutuhan hidup keluarga, sehingga dalam perjalanan rumah tangga yang ada hanya
masalah dan masalah kekurangan dan kesusahan hidup yang di ibaratkan seperti
neraka. Dalam posisi ini perempuan mengikuti suami untuk tetap bertahan hidup
dengan kondisi keterbatasan yang ada demi keutuhan kehidupan berumah tangga.
Sudut pandang ekonomi
Tingginya
angka perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan juga disebabkan karena ketidakmampuan
ekonomi. Banyak orang tua tidak melanjutkan pendidikan pendidikan anak-anaknya,
terutama anak perempuan karena alasan ekonomi, dari masalah keterbatasan dana
hingga prioritas hidup bahwa pendidikan itu hanya kebutuhan tambahan.
Secara
kasuistik dapat dimisalkan ada dua anak, yaitu laki-laki dan perempuan, maka pandangan
orang tua yang diminta untuk melanjutkan adalah anak laki-laki. Pandangan ini
muncul karena anak laki-laki dianggap mempunyai kemampuan yang lebih dan dapat
diharapkan ke depannya nanti usai menempuh pendidikan, akan membantu atau
bahkan menggantikan posisi orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya. Sementara anak perempuan menurut hemat pemikiran orang tuanya sesegera
mungkin dinikahkan agar terlepas dari beban ekonomi keluarga.
Beberapa
pandangan stereotip di atas merupakan penyebab angka partisipasi pendidikan di
kalangan perempuan masih rendah. Sehingga banyak perempuan, terutama di daerah
pedesaan, tidak melanjutkan pendidikannya. Jika sudah lulus dari sekolah dasar, maka sudah dianggap cukup. Yang
penting dapat membaca. Selebihnya kehidupan mereka hanya berorientasi
menjalankan hidup sesuai takdir dan mengikuti kehidupan bermasyarakat yang
telah membudaya pada umumnya, serta memenuhi kebutuhan dengan bekerja.
Di
antara sekian banyak variabel tersebut, mungkin variabel ekonomi yang lebih
dominan ketimbang variabel-variabel lainnya. Seperti diketahui bahwa jumlah
masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan adalah sekitar 17,75%
dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka ini, permasalahan pendidikan secara dominan
berada di wilayah pedesaan dengan segala keterbatasn yang ada, seperti
keterbatasan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, anggaran, dan tingkat
kesadaran masyarakat pedesaaan yang masih rendah terhadap pendidikan.
Oleh
karena itu, seharusnya ada pemihakan terhadap kaum perempuan dengan berkeyakinan
bahwa masih banyak anak perempuan cerdas dan memiliki potensi untuk melanjutkan
pendidikannya. Sehingga jika tidak ada kebijakan yang membela kaum perempuan di
dalam pendidikan, maka akan banyak potensi perempuan yang tidak dapat
dimaksimalkan. Apalagi dilihat dari jumlah penduduk perempuan di Indonesia yang
lebih banyak 3 kali lipat dari jumlah penduduk laki-laki. Misalnya, ada 10
orang terdiri dari 7 perempuan dan 3 laki-laki. Jika hanya memprioritaskan
pendidikan dan memaksimalkan potensi untuk laki-laki yang berjumlah 3, maka
kita telah membunuh 7 potensi generasi bangsa yang lain.
Jika
di dalam dunia politik ada kuota 30% perempuan, maka seharusnya ada juga kuota
untuk partisipasi perempuan di dalam dunia pendidikan. Karena kesempatan
memperoleh pendidikan bagi semua warga negara adalah sama. Seperti yang
tecantum dalam pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi bahwa " Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan".
Senada
dengan ayat di atas, ayat selanjutnya berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
". Secara eksplisit, ayat tersebut menegaskan bahwa pemerintah sebagai
wakil rakyat mempunyai tanggung jawab yang paling utama terkait penyelenggaraan
dan pembiayaan pendidikan. Namun pada
hakikatnya tanggung jawab ini adalah tanggung jawab semua pihak yang saling
mendukung. Tidak ada artinya, jika pemerintah telah bertanggung jawab dengan
kebijakan pendidikan yang menyeluruh, tetapi masyarakat tidak mendukung
kebijakan tersebut.
Seiring
perkembangan zaman, pemikiran masyarakat sedikit demi sedikit telah mengalami
kemajuan dan kesadaran akan kebutuhan pendidikanpun semakin terbuka. Dalam
kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, partisipasi perempuan dalam pendidikan
di Indonesia menunjukkan peningkatan walaupun belum merata dan menyeluruh.
Banyak perempuan yang telah memperoleh pendidikan sampai perguruan tinggi,
terutama di kota-kota besar
Jadi,
untuk ke depannya harus ada kebijakan yang lebih nyata tentang pemihakan kepada
perempuan yang termarginalkan haknya karena faktor ekonomi atau lainnya sehingga
tidak dapat mengakses dunia pendidikan. Misalnya
dengan meningkatkan mutu dan memaksimalkan fasilitas sarana prasarana
pendidikan, serta pemerataan pendidikan dengan memberikan banyak beasiswa
prestasi dan tidak mampu untuk masyarakat menengah ke bawah agar semakin
meningkatkan minat pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar